Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA bagi pasangan suami isteri yang telah menikah dan dicatat di KUA, setiap pasangan suami isteri wajib memiliki buku nikah sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah syah sebagai suami isteri.
apabila buku nikah anda rusak / hilang karena sesuatu hal maka anda tidak perlu khawatir karena anda masih bisa mengajukan buku nikah baru / pergantian untuk buku nikah yang hilang / rusak. cara untuk mendapatkannya sebagai berikut :
1. Datang ke KUA dan melaporkan buku nikah yang rusak / hilang, syaratnya :
a. membawa buku nikah yang rusak, jika hilang membawa bukti lapor kehilangan dari Kepolisian
b. Foto copy KTP pasangan
c. Pas foto ukuran 2x3 masing - masing 3 lembar berlatar warna biru.
petugas akan memeriksa berkas dan arsip pernikahan dan memproses permohonan pergantian buku nikah anda. pastikan anda mengajukannya di tempat atau KUA Kecamatan dimana pernikahan anda dicatat sebelumnya.